Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 11-pmk-010-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 11-pmk-010-2011 Tahun 2011 tentang KESEHATAN KEUANGAN USAHA ASURANSI DAN USAHA REASURANSI DENGAN PRINSIP SYARIAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Risiko kerugian yang mungkin timbul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 meliputi: www.djpp.kemenkumham.go.id a. kegagalan pengelolaan kekayaan; b. ketidakseimbangan antara proyeksi arus kekayaan dan kewajiban; c. ketidakseimbangan antara nilai kekayaan dan kewajiban dalam setiap jenis mata uang; d. perbedaan antara beban klaim yang terjadi dan beban klaim yang diperkirakan; e. ketidakcukupan kontribusi akibat perbedaan hasil investasi yang diasumsikan dalam penetapan kontribusi dengan hasil investasi yang diperoleh; dan/atau f. ketidakmampuan pihak reasuradur untuk memenuhi kewajiban membayar klaim. (2) Perusahaan wajib menghitung jumlah dana yang diperlukan untuk menutup setiap risiko kerugian yang mungkin timbul sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Ketentuan mengenai perhitungan jumlah dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan.
Koreksi Anda