Koreksi Pasal 55
PERMEN Nomor 11-pmk-010-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 11-pmk-010-2011 Tahun 2011 tentang KESEHATAN KEUANGAN USAHA ASURANSI DAN USAHA REASURANSI DENGAN PRINSIP SYARIAH
Teks Saat Ini
Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan ini, maka Pasal 6 ayat (2), Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19 ayat (3), Pasal 19 ayat (4) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 424/KMK.06/2003 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi beserta perubahannya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
