Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 54

PERMEN Nomor 11-pmk-010-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 11-pmk-010-2011 Tahun 2011 tentang KESEHATAN KEUANGAN USAHA ASURANSI DAN USAHA REASURANSI DENGAN PRINSIP SYARIAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyesuaian pemenuhan ketentuan mengenai Kekayaan Yang Tersedia Untuk Qardh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2), dilakukan dengan tahapan sebagai berikut: www.djpp.kemenkumham.go.id a. paling lambat tanggal 31 Maret 2011, jumlah Kekayaan Yang Tersedia Untuk Qardh paling rendah 25% (dua puluh lima per seratus) dari dana yang diperlukan untuk mengantisipasi risiko kerugian yang mungkin timbul sebagai akibat dari deviasi dalam pengelolaan kekayaan dan/atau kewajiban, ditambah dengan sejumlah dana yang harus disediakan untuk mengantisipasi risiko kerugian yang mungkin timbul dari kegagalan dalam proses produksi, ketidakmampuan sumber daya manusia, sistem untuk berkinerja baik, dan/atau adanya kejadian-kejadian lain yang merugikan; b. paling lambat tanggal 31 Desember 2012, jumlah Kekayaan Yang Tersedia Untuk Qardh paling rendah 45% (empat puluh lima per seratus) dari dana yang diperlukan untuk mengantisipasi risiko kerugian yang mungkin timbul sebagai akibat dari deviasi dalam pengelolaan kekayaan dan/atau kewajiban, ditambah dengan sejumlah dana yang harus disediakan untuk mengantisipasi risiko kerugian yang mungkin timbul dari kegagalan dalam proses produksi, ketidakmampuan sumber daya manusia, sistem untuk berkinerja baik, dan/atau adanya kejadian-kejadian lain yang merugikan; dan c. paling lambat tanggal 31 Desember 2014, jumlah Kekayaan Yang Tersedia Untuk Qardh paling rendah 70% (tujuh puluh per seratus) dari dana yang diperlukan untuk mengantisipasi risiko kerugian yang mungkin timbul sebagai akibat dari deviasi dalam pengelolaan kekayaan dan/atau kewajiban, ditambah dengan sejumlah dana yang harus disediakan untuk mengantisipasi risiko kerugian yang mungkin timbul dari kegagalan dalam proses produksi, ketidakmampuan sumber daya manusia, sistem untuk berkinerja baik, dan/atau adanya kejadian-kejadian lain yang merugikan.
Koreksi Anda