Koreksi Pasal 54
PERMEN Nomor 11-pmk-010-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 11-pmk-010-2011 Tahun 2011 tentang KESEHATAN KEUANGAN USAHA ASURANSI DAN USAHA REASURANSI DENGAN PRINSIP SYARIAH
Teks Saat Ini
Penyesuaian pemenuhan ketentuan mengenai Kekayaan Yang Tersedia Untuk Qardh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2), dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. paling lambat tanggal 31 Maret 2011, jumlah Kekayaan Yang Tersedia Untuk Qardh paling rendah 25% (dua puluh lima per seratus) dari dana yang diperlukan untuk mengantisipasi risiko kerugian yang mungkin timbul sebagai akibat dari deviasi dalam pengelolaan kekayaan dan/atau kewajiban, ditambah dengan sejumlah dana yang harus disediakan untuk mengantisipasi risiko kerugian yang mungkin timbul dari kegagalan dalam proses produksi, ketidakmampuan sumber daya manusia, sistem untuk berkinerja baik, dan/atau adanya kejadian-kejadian lain yang merugikan;
b. paling lambat tanggal 31 Desember 2012, jumlah Kekayaan Yang Tersedia Untuk Qardh paling rendah 45% (empat puluh lima per seratus) dari dana yang diperlukan untuk mengantisipasi risiko kerugian yang mungkin timbul sebagai akibat dari deviasi dalam pengelolaan kekayaan dan/atau kewajiban, ditambah dengan sejumlah dana yang harus disediakan untuk mengantisipasi risiko kerugian yang mungkin timbul dari kegagalan dalam proses produksi, ketidakmampuan sumber daya manusia, sistem untuk berkinerja baik, dan/atau adanya kejadian-kejadian lain yang merugikan;
dan
c. paling lambat tanggal 31 Desember 2014, jumlah Kekayaan Yang Tersedia Untuk Qardh paling rendah 70% (tujuh puluh per seratus) dari dana yang diperlukan untuk mengantisipasi risiko kerugian yang mungkin timbul sebagai akibat dari deviasi dalam pengelolaan kekayaan dan/atau kewajiban, ditambah dengan sejumlah dana yang harus disediakan untuk mengantisipasi risiko kerugian yang mungkin timbul dari kegagalan dalam proses produksi, ketidakmampuan sumber daya manusia, sistem untuk berkinerja baik, dan/atau adanya kejadian-kejadian lain yang merugikan.
Koreksi Anda
