Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 53

PERMEN Nomor 11-pmk-010-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 11-pmk-010-2011 Tahun 2011 tentang KESEHATAN KEUANGAN USAHA ASURANSI DAN USAHA REASURANSI DENGAN PRINSIP SYARIAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perusahaan yang telah memperoleh izin usaha sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, wajib melakukan penyesuaian terhadap ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan, kecuali terhadap ketentuan mengenai kewajiban penetapan besar penyisihan kontribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf a, mulai diberlakukan untuk laporan keuangan tahunan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2012.
Koreksi Anda