Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 52

PERMEN Nomor 11-pmk-010-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 11-pmk-010-2011 Tahun 2011 tentang KESEHATAN KEUANGAN USAHA ASURANSI DAN USAHA REASURANSI DENGAN PRINSIP SYARIAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyesuaian pemenuhan ketentuan mengenai Tingkat Solvabilitas Dana Tabarru’ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dilakukan dengan tahapan sebagai berikut: a. paling lambat tanggal 31 Maret 2011, Tingkat Solvabilitas Dana Tabarru’ paling rendah 5% (lima per seratus) dari dana yang diperlukan untuk mengantisipasi risiko kerugian yang mungkin timbul sebagai akibat dari deviasi dalam pengelolaan kekayaan dan/atau kewajiban; b. paling lambat tanggal 31 Desember 2012, Tingkat Solvabilitas Dana Tabarru’ paling rendah 15% (lima belas per seratus) dari dana yang diperlukan untuk mengantisipasi risiko kerugian yang mungkin timbul sebagai akibat dari deviasi dalam pengelolaan kekayaan dan/atau kewajiban; dan c. paling lambat tanggal 31 Desember 2014, Tingkat Solvabilitas Dana Tabarru’ paling rendah 30% (tiga puluh per seratus) dari dana yang diperlukan untuk mengantisipasi risiko kerugian yang mungkin timbul sebagai akibat dari deviasi dalam pengelolaan kekayaan dan/atau kewajiban.
Koreksi Anda