Koreksi Pasal 52
PERMEN Nomor 11-pmk-010-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 11-pmk-010-2011 Tahun 2011 tentang KESEHATAN KEUANGAN USAHA ASURANSI DAN USAHA REASURANSI DENGAN PRINSIP SYARIAH
Teks Saat Ini
Penyesuaian pemenuhan ketentuan mengenai Tingkat Solvabilitas Dana Tabarru’ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
a. paling lambat tanggal 31 Maret 2011, Tingkat Solvabilitas Dana Tabarru’ paling rendah 5% (lima per seratus) dari dana yang diperlukan untuk mengantisipasi risiko kerugian yang mungkin timbul sebagai akibat dari deviasi dalam pengelolaan kekayaan dan/atau kewajiban;
b. paling lambat tanggal 31 Desember 2012, Tingkat Solvabilitas Dana Tabarru’ paling rendah 15% (lima belas per seratus) dari dana yang diperlukan untuk mengantisipasi risiko kerugian yang mungkin timbul sebagai akibat dari deviasi dalam pengelolaan kekayaan dan/atau kewajiban; dan
c. paling lambat tanggal 31 Desember 2014, Tingkat Solvabilitas Dana Tabarru’ paling rendah 30% (tiga puluh per seratus) dari dana yang diperlukan untuk mengantisipasi risiko kerugian yang mungkin timbul sebagai akibat dari deviasi dalam pengelolaan kekayaan dan/atau kewajiban.
Koreksi Anda
