Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 50

PERMEN Nomor 11-pmk-010-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 11-pmk-010-2011 Tahun 2011 tentang KESEHATAN KEUANGAN USAHA ASURANSI DAN USAHA REASURANSI DENGAN PRINSIP SYARIAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan dilarang membayar dividen kepada pemegang saham apabila mengakibatkan: a. Perusahaan tidak memiliki kemampuan untuk menyediakan Kekayaan Yang Tersedia Untuk Qardh; dan/atau b. berkurangnya jumlah modal atau jumlah modal kerja disetor di bawah ketentuan yang dipersyaratkan. (2) Perusahaan dilarang melakukan segala bentuk pengalihan kekayaan Dana Tabarru’ dan Dana Investasi Peserta kepada Perusahaan dan/atau pihak lain tanpa terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari Menteri kecuali dalam rangka pemenuhan kewajiban kepada Peserta. (3) Perusahaan dilarang menjaminkan kekayaan Dana Tabarru’ dan Dana Investasi Peserta kepada pihak lain.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 50 — PERMEN Nomor 11-pmk-010-2011 Tahun 2011 | Pasal.id