Koreksi Pasal 49
PERMEN Nomor 11-pmk-010-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 11-pmk-010-2011 Tahun 2011 tentang KESEHATAN KEUANGAN USAHA ASURANSI DAN USAHA REASURANSI DENGAN PRINSIP SYARIAH
Teks Saat Ini
(1) Rencana penyehatan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat
(1) wajib disampaikan kepada Menteri paling lama 1 (satu) bulan sejak kondisi keuangan Perusahaan memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1).
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Rencana penyehatan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling kurang memuat langkah-langkah penyehatan yang disertai dengan jangka waktu tertentu yang dibutuhkan untuk memenuhi ketentuan solvabilitas.
(3) Langkah-langkah penyehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling kurang memuat rencana sebagai berikut:
a. rencana peningkatan tarif kontribusi;
b. rencana restrukturisasi kekayaan dan/atau kewajiban;
c. rencana penambahan modal disetor atau modal kerja;
d. rencana pemberian pinjaman Qardh oleh pemegang saham;
e. rencana pengalihan sebagian atau seluruh kepesertaan; dan/atau
f. rencana melakukan penggabungan badan usaha atau unit usaha.
(4) Jangka waktu rencana penyehatan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus disesuaikan dengan kondisi permasalahan yang dihadapi oleh Perusahaan, namun tidak melebihi jangka waktu perbaikan yang ditetapkan oleh Menteri.
(5) Perusahaan wajib melaksanakan rencana penyehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam jangka waktu sebagaimana telah ditetapkan dalam rencana penyehatan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(6) Dalam hal rencana penyehatan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) memuat rencana penambahan modal disetor atau modal kerja, harus terlebih dahulu disetujui oleh rapat umum pemegang saham.
(7) Rencana penyehatan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus ditandatangani oleh seluruh direksi, komisaris, dan dewan pengawas syariah.
(8) Dalam hal rencana penyehatan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dinilai Menteri tidak cukup untuk mengatasi permasalahan, Perusahaan wajib melakukan perbaikan atas rencana penyehatan keuangan tersebut.
(9) Perusahaan wajib menyampaikan laporan pelaksanaan rencana penyehatan keuangan setiap bulan, paling lambat setiap tanggal 15 bulan berikutnya.
(10)Dalam hal tanggal 15 sebagaimana dimaksud pada ayat (9) adalah hari libur, batas akhir penyampaian laporan pelaksanaan rencana penyehatan adalah hari kerja pertama setelah tanggal 15 tersebut.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
