Koreksi Pasal 48
PERMEN Nomor 11-pmk-010-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 11-pmk-010-2011 Tahun 2011 tentang KESEHATAN KEUANGAN USAHA ASURANSI DAN USAHA REASURANSI DENGAN PRINSIP SYARIAH
Teks Saat Ini
Penyusunan rencana penyehatan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 wajib diikuti dengan langkah penyehatan keuangan sebagai berikut:
a. Dalam hal Perusahaan mengalami kondisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf b, Perusahaan wajib menambahkan seluruh surplus underwriting ke dalam Dana Tabarru’.
b. Dalam hal Perusahaan mengalami kondisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf c, Perusahaan wajib:
1) menambahkan seluruh surplus underwriting ke dalam Dana Tabarru’;
2) menghentikan pemasaran seluruh produknya; dan 3) menambah modal disetor atau modal kerja.
Koreksi Anda
