Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

PERMEN Nomor 11-pmk-010-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 11-pmk-010-2011 Tahun 2011 tentang KESEHATAN KEUANGAN USAHA ASURANSI DAN USAHA REASURANSI DENGAN PRINSIP SYARIAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perusahaan wajib menyusun rencana penyehatan keuangan apabila mengalami kondisi sebagai berikut: a. Tingkat Solvabilitas Dana Tabarru’ memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, namun Kekayaan Yang Tersedia Untuk Qardh tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) dan/atau solvabilitas Dana Perusahaan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3); b. Tingkat Solvabilitas Dana Tabarru’ tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, namun Kekayaan Yang Tersedia Untuk Qardh, apabila dialihkan ke Dana Tabarru’, cukup untuk memenuhi ketentuan Tingkat Solvabilitas Dana Tabarru’; atau c. Tingkat Solvabilitas Dana Tabarru’ tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Kekayaan Yang Tersedia Untuk Qardh, apabila dialihkan ke Dana Tabarru’, tidak cukup untuk memenuhi ketentuan Tingkat Solvabilitas Dana Tabarru’.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 47 — PERMEN Nomor 11-pmk-010-2011 Tahun 2011 | Pasal.id