Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERMEN Nomor 11-pmk-010-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 11-pmk-010-2011 Tahun 2011 tentang KESEHATAN KEUANGAN USAHA ASURANSI DAN USAHA REASURANSI DENGAN PRINSIP SYARIAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penilaian atas kekayaan Dana Investasi Peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 berlaku ketentuan Pasal 6 dan Pasal 15 huruf a, huruf d, dan huruf e. (2) Penempatan kekayaan Dana Investasi Peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) berlaku ketentuan Pasal 8 sampai dengan Pasal 11. (3) Dalam hal kekayaan Dana Investasi Peserta ditempatkan pada satu pihak, Perusahaan wajib menjaga penempatan investasi dimaksud tidak melebihi 20% (dua puluh per seratus) dari total Dana Investasi Peserta, kecuali penempatan pada Surat Berharga Syariah Negara dan surat berharga syariah yang diterbitkan oleh Bank INDONESIA. (4) Pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2). (5) Dalam hal investasi dilakukan pada instrumen syariah yang diterbitkan di luar negeri, Perusahaan wajib menjaga agar jumlah seluruh investasi pada instrumen syariah yang diterbitkan di luar negeri dimaksud tidak melebihi 20% (dua puluh per seratus) dari jumlah Dana Investasi Peserta.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 33 — PERMEN Nomor 11-pmk-010-2011 Tahun 2011 | Pasal.id