Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERMEN Nomor 11-pmk-010-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 11-pmk-010-2011 Tahun 2011 tentang KESEHATAN KEUANGAN USAHA ASURANSI DAN USAHA REASURANSI DENGAN PRINSIP SYARIAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kekayaan Dana Investasi Peserta hanya dapat ditempatkan dalam jenis investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5. (2) Kekayaan Dana Investasi Peserta hanya dapat ditempatkan dalam kekayaan bukan investasi dalam jenis: a. kas dan bank; b. tagihan investasi; dan/atau c. tagihan hasil investasi. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda