Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 11-pmk-010-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 11-pmk-010-2011 Tahun 2011 tentang KESEHATAN KEUANGAN USAHA ASURANSI DAN USAHA REASURANSI DENGAN PRINSIP SYARIAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan harus menjaga kesehatan keuangan yang terdiri dari: a. kesehatan keuangan Dana Tabarru’; dan b. kesehatan keuangan Dana Perusahaan. (2) Bagi perusahaan asuransi jiwa yang memasarkan produk yang mengandung unsur investasi, selain harus menjaga kesehatan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga harus menjaga kesehatan keuangan Dana Investasi Peserta.
Koreksi Anda