Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 11-pmk-010-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 11-pmk-010-2011 Tahun 2011 tentang KESEHATAN KEUANGAN USAHA ASURANSI DAN USAHA REASURANSI DENGAN PRINSIP SYARIAH
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan:
www.djpp.kemenkumham.go.id
1. Perusahaan adalah perusahaan asuransi atau perusahaan reasuransi yang menyelenggarakan seluruh atau sebagian usahanya dengan prinsip syariah.
2. Peserta adalah orang atau badan yang menjadi peserta program asuransi dengan prinsip syariah atau Perusahaan yang menjadi peserta program reasuransi dengan prinsip syariah.
3. Akad Tabarru’ adalah akad hibah dalam bentuk pemberian dana dari satu Peserta kepada Dana Tabarru’ untuk tujuan tolong menolong di antara para Peserta, yang tidak bersifat dan bukan untuk tujuan komersial.
4. Dana Tabarru’ adalah kumpulan dana yang berasal dari kontribusi para Peserta, yang mekanisme penggunaannya sesuai dengan Akad Tabarru’ yang disepakati.
5. Dana Investasi Peserta adalah dana investasi yang berasal dari kontribusi Peserta pada produk asuransi jiwa yang mengandung unsur investasi, yang dikelola Perusahaan sesuai dengan akad investasi yang telah disepakati.
6. Dana Perusahaan adalah dana yang berasal dari pemegang saham dan/atau kekayaan perusahaan yang digunakan untuk melakukan kegiatan usaha asuransi atau usaha reasuransi dengan prinsip syariah.
7. Kontribusi Neto adalah selisih lebih kontribusi dari Peserta yang dialokasikan untuk Dana Tabarru’ ditambah kontribusi reasuransi diterima dengan kontribusi reasuransi keluar.
8. Kekayaan Yang Diperkenankan adalah kekayaan yang diperhitungkan dalam Tingkat Solvabilitas Dana Tabarru’.
9. Tingkat Solvabilitas Dana Tabarru’ adalah selisih antara jumlah Kekayaan Yang Diperkenankan dari Dana Tabarru’ dikurangi dengan kewajiban dari pengelolaan Dana Tabarru’.
10. Bank adalah bank umum syariah dan/atau unit usaha syariah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai perbankan syariah.
11. Afiliasi adalah afiliasi sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai usaha perasuransian.
12. Bank Kustodian adalah bank umum yang telah mendapatkan persetujuan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan untuk bertindak sebagai kustodian.
13. Surat Berharga Syariah Negara adalah surat berharga syariah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai surat berharga syariah negara.
www.djpp.kemenkumham.go.id
14. Dana Jaminan adalah bagian dari kekayaan Dana Perusahaan atau bagian dari kekayaan Dana Tabarru’ dan/atau bagian dari kekayaan Dana Investasi Peserta yang dimaksudkan sebagai jaminan terakhir dalam rangka melindungi kepentingan Peserta.
15. Qardh adalah pinjaman dana dari Perusahaan kepada Dana Tabarru’ dalam rangka menanggulangi ketidakcukupan kekayaan Dana Tabarru’ untuk membayar santunan atau klaim kepada Peserta.
16. Kekayaan Yang Tersedia Untuk Qardh adalah bagian dari kekayaan Dana Perusahaan yang disediakan untuk memberi Qardh kepada Dana Tabarru’.
17. Menteri adalah Menteri Keuangan Republik INDONESIA.
Koreksi Anda
