Koreksi Pasal 35
PERMEN Nomor 109-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 109-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN INVESTASI, PENILAIAN, DAN PELAPORAN DALAM RANGKA PENERBITAN BARANG MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Satuan kerja Kementerian Negara/Lembaga, Tim Pelaksana DJKN, KPKNL, Kantor Wilayah DJKN, Kelompok Kerja dan Tim Kerja Satuan Tugas Penertiban BMN melakukan pengolahan data dan menyusun Laporan Hasil Inventarisasi dan Penilaian BMN.
(2) Pengolahan data dan penyusunan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada hasil inventarisasi sebagaimana dimaksud dalam Bagian Kedua dan penilaian sebagaimana dimaksud dalam Bagian Ketiga.
(3) Tata cara dan format pelaporan penertiban BMN dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Lampiran VI Peraturan Menteri Keuangan ini.
Koreksi Anda
