Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERMEN Nomor 109-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 109-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN INVESTASI, PENILAIAN, DAN PELAPORAN DALAM RANGKA PENERBITAN BARANG MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penilaian atas peralatan dan mesin dilakukan dengan menggunakan metode kalkulasi biaya. (2) Metode sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada perhitungan sebagaimana tercantum dalam Lampiran V Peraturan Menteri Keuangan ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 33 — PERMEN Nomor 109-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Pasal.id