Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor 109-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 109-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN INVESTASI, PENILAIAN, DAN PELAPORAN DALAM RANGKA PENERBITAN BARANG MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Penilaian atas peralatan dan mesin dilakukan dengan menggunakan metode kalkulasi biaya.
(2) Metode sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada perhitungan sebagaimana tercantum dalam Lampiran V Peraturan Menteri Keuangan ini.
Koreksi Anda
