Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERMEN Nomor 109-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 109-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN INVESTASI, PENILAIAN, DAN PELAPORAN DALAM RANGKA PENERBITAN BARANG MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penilaian atas aset yang termasuk kategori jaringan/saluran dan irigasi dilakukan berdasarkan klasifikasi/kodefikasi yang ada dalam Sistem Aplikasi satuan kerja Kementerian Negara/Lembaga bersangkutan. (2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan pendekatan biaya, dengan memperhatikan rincian mengenai luas, panjang, volume, dan/atau informasi lain yang diperlukan.
Koreksi Anda