Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERMEN Nomor 109-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 109-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN INVESTASI, PENILAIAN, DAN PELAPORAN DALAM RANGKA PENERBITAN BARANG MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penilaian atas jalan dilakukan berdasarkan pencatatan aset tersebut dalam Sistem Aplikasi. (2) Dalam hal satuan kerja Kementerian Negara/Lembaga mencatat jalan termasuk tanah di bawahnya, penilaiannya dilakukan untuk kedua aset tersebut. (3) Dalam hal satuan kerja Kementerian Negara/Lembaga mencatat jalan terbatas pada konstruksi teknis yang melekat di atas tanah, penilaian juga hanya terbatas pada konstruksi tersebut. (4) Penilaian atas jalan dilakukan dengan menggunakan pendekatan biaya, dengan memperhatikan informasi mengenai luas, spesifikasi teknis, dan/atau informasi lain yang diperlukan.
Koreksi Anda