Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 109-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 109-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN INVESTASI, PENILAIAN, DAN PELAPORAN DALAM RANGKA PENERBITAN BARANG MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Penilaian atas bangunan didasarkan pada nilai konstruksi bangunan dan tidak termasuk nilai peralatan dan fasilitas bangunan yang melekat pada bangunan tersebut.
(2) Penilaian atas peralatan dan fasilitas bangunan yang dipisahkan didasarkan pada data peralatan dan fasilitas bangunan yang memiliki kodefikasi tersendiri sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penggolongan dan kodefikasi BMN.
Koreksi Anda
