Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 109-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 109-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN INVESTASI, PENILAIAN, DAN PELAPORAN DALAM RANGKA PENERBITAN BARANG MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penilaian atas tanah pada prinsipnya dinilai secara terpisah dengan konstruksi teknis yang melekat di atasnya, seperti Land and Other Improvement (LOI). (2) Penilaian dapat dilakukan sebagai satu kesatuan apabila: a. satuan kerja Kementerian Negara/Lembaga mencatat tanah tersebut dalam Sistem Aplikasi menjadi satu kesatuan dengan konstruksi teknis di atasnya; atau b. satuan kerja Kementerian Negara/Lembaga mencatat tanah tersebut dalam Sistem Aplikasi menjadi satu hamparan tanah/dicatat sebagai satu kodefikasi. (3) Dalam hal satuan kerja Kementerian Negara/Lembaga memisahkan tanah dalam beberapa kategori/kodefikasi, penilaian juga dilakukan terhadap masing-masing kategori/kodefikasi tersebut. (4) Hasil penilaian atas LOI dimasukkan ke dalam klasifikasi yang sesuai dengan penggolongan dan kodefikasinya.
Koreksi Anda