Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 109-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 109-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN INVESTASI, PENILAIAN, DAN PELAPORAN DALAM RANGKA PENERBITAN BARANG MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hasil penilaian dituangkan dalam Laporan Penilaian, yang terdiri dari: a. Laporan Hasil Penilaian BMN per 31 Desember 2004 (Format LP-01). b. Laporan Hasil Penilaian atas Hasil Inventarisasi BMN setelah 31 Desember 2004 (Format LP-02). (2) Laporan Hasil Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar bagi satuan kerja untuk melakukan koreksi data BMN melalui Sistem Aplikasi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 28 — PERMEN Nomor 109-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Pasal.id