Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 109-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 109-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN INVESTASI, PENILAIAN, DAN PELAPORAN DALAM RANGKA PENERBITAN BARANG MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Hasil penilaian dituangkan dalam Laporan Penilaian, yang terdiri dari:
a. Laporan Hasil Penilaian BMN per 31 Desember 2004 (Format LP-01).
b. Laporan Hasil Penilaian atas Hasil Inventarisasi BMN setelah 31 Desember 2004 (Format LP-02).
(2) Laporan Hasil Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menjadi dasar bagi satuan kerja untuk melakukan koreksi data BMN melalui Sistem Aplikasi.
Koreksi Anda
