Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 109-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 109-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN INVESTASI, PENILAIAN, DAN PELAPORAN DALAM RANGKA PENERBITAN BARANG MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan penilaian menggunakan Kertas Kerja Penilaian (KKP).
(2) Dalam hal ditemukan adanya indikasi kekeliruan atau kekurangan dalam pengisian KKI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, penilai melakukan klarifikasi dengan petugas inventarisasi.
(3) Apabila berdasarkan hasil klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diketahui terjadi kekeliruan atau kekurangan dalam pengisian KKI, petugas inventarisasi harus melakukan koreksi atas KKI tersebut.
(4) Penggunaan KKP dilakukan sesuai format dan tata cara pengisian sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV Peraturan Menteri Keuangan ini.
Koreksi Anda
