Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 109-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 109-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN INVESTASI, PENILAIAN, DAN PELAPORAN DALAM RANGKA PENERBITAN BARANG MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Penilaian dilaksanakan setelah selesainya kegiatan inventarisasi.
(2) Dalam hal diperlukan, penilaian dapat dilakukan secara paralel dengan kegiatan inventarisasi.
(3) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui survei dan analisa lapangan untuk meneliti kebenaran data awal serta mengumpulkan seluruh data dan informasi yang berkaitan dengan obyek penilaian.
Koreksi Anda
