Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 109-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 109-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN INVESTASI, PENILAIAN, DAN PELAPORAN DALAM RANGKA PENERBITAN BARANG MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Objek penilaian meliputi: a. Seluruh BMN yang telah disajikan dan diungkapkan (disclosure) pada aset tetap di dalam Neraca Kementerian Negara/Lembaga Tahun 2004. b. BMN yang belum dicatat pada aset tetap di dalam Neraca Kementerian Negara/Lembaga Tahun 2004. c. BMN yang diperoleh setelah 31 Desember 2004 namun belum tercatat dalam pembukuannya. d. BMN yang diperoleh setelah 31 Desember 2004 dan sudah tercatat dalam pembukuan yang tidak ada harga perolehannya atau harga perolehannya Rp1,00. (2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan terhadap: a. BMN bersejarah, kecuali bangunan bersejarah yang dipakai untuk perkantoran; b. BMN yang berkaitan dengan rahasia negara; c. BMN yang telah dihapuskan sesuai ketentuan yang berlaku; d. BMN yang belum dihapuskan dan tidak dapat dibuktikan keberadaannya; dan e. BMN yang diperoleh setelah 31 Desember 2004 dan belum tercatat dalam pembukuan namun diketahui harga perolehannya.
Koreksi Anda