Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 109-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 109-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN INVESTASI, PENILAIAN, DAN PELAPORAN DALAM RANGKA PENERBITAN BARANG MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penilaian BMN dilakukan oleh Tim Pelaksana DJKN. (2) Penilaian dilakukan dengan berpedoman pada standar penilaian yang berlaku.
Koreksi Anda