Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 109-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 109-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN INVESTASI, PENILAIAN, DAN PELAPORAN DALAM RANGKA PENERBITAN BARANG MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Penilaian BMN dilakukan oleh Tim Pelaksana DJKN.
(2) Penilaian dilakukan dengan berpedoman pada standar penilaian yang berlaku.
Koreksi Anda
