Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 109-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 109-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN INVESTASI, PENILAIAN, DAN PELAPORAN DALAM RANGKA PENERBITAN BARANG MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Cek fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf c dilakukan oleh satuan kerja Kementerian Negara/Lembaga dengan didampingi oleh Tim Pelaksana DJKN.
(2) Cek fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk membuktikan keberadaan suatu BMN, termasuk kondisi dan permasalahannya.
(3) Pelaksanaan cek fisik dilakukan dengan urutan aktivitas sebagai berikut:
a. Meneliti keberadaan barang (ditemukan atau tidak ditemukan);
b. Menghitung jumlah barang (sesuai atau tidak sesuai dengan dokumennya);
c. Meneliti pengkodean dan pelabelan;
d. Meneliti kondisi barang (baik, rusak ringan, atau rusak berat);
e. Meneliti keberadaan surat-surat/dokumen barang (ada atau tidak ada);
f. Meneliti status penguasaan barang (digunakan, dimanfaatkan, idle, sengketa, dikuasai pihak lain, dimanfaatkan tanpa sewa, dimanfaatkan tanpa prosedur yang berlaku, dan lain-lain);
g. Meneliti nilai barang dan tanggal perolehan;
h. Mengisi/melengkapi Kertas Kerja Inventarisasi (KKI) dan harus dilengkapi dengan Nomor Urut Pendaftaran (NUP) dan Nomor Kode Barang (NKB); dan
i. Menandatangani Berita Acara Hasil Inventarisasi.
(4) Pengisian KKI sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf h, dilakukan sesuai format dan tata cara sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan ini.
Pasal 22 Dalam hal BMN yang diperoleh dan sudah dicatat per 31 Desember 2004 namun telah dihapuskan, maka jumlah dan nilai perolehan BMN yang dihapuskan harus diungkapkan (disclosure) dalam laporan hasil inventarisasi.
Koreksi Anda
