Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 109-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 109-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN INVESTASI, PENILAIAN, DAN PELAPORAN DALAM RANGKA PENERBITAN BARANG MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Pencocokan dan klarifikasi data awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dilakukan melalui pencocokan data antara data awal BMN satuan kerja Kementerian Negara/Lembaga dengan data yang dimiliki Tim Pelaksana DJKN.
(2) Dalam hal terdapat perbedaan dalam hasil pencocokan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tim Pelaksana melakukan klarifikasi kepada satuan kerja Kementerian Negara/Lembaga terkait.
(3) Hasil dari klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai dasar untuk melakukan cek fisik.
Koreksi Anda
