Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 109-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 109-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN INVESTASI, PENILAIAN, DAN PELAPORAN DALAM RANGKA PENERBITAN BARANG MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pencocokan dan klarifikasi data awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dilakukan melalui pencocokan data antara data awal BMN satuan kerja Kementerian Negara/Lembaga dengan data yang dimiliki Tim Pelaksana DJKN. (2) Dalam hal terdapat perbedaan dalam hasil pencocokan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tim Pelaksana melakukan klarifikasi kepada satuan kerja Kementerian Negara/Lembaga terkait. (3) Hasil dari klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai dasar untuk melakukan cek fisik.
Koreksi Anda