Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 109-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 109-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN INVESTASI, PENILAIAN, DAN PELAPORAN DALAM RANGKA PENERBITAN BARANG MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Pengumpulan data awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a serta pencocokan dan klarifikasi data awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b dilakukan oleh Tim Pelaksana DJKN, baik di tingkat Kantor Pusat, Kantor Wilayah DJKN, maupun KPKNL.
(2) Pengumpulan data awal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan terhadap objek penertiban BMN yang ada pada satuan kerja Kementerian Negara/Lembaga.
(3) Terhadap satuan kerja Kementerian Negara/Lembaga yang telah menerapkan Sistem Aplikasi, data awal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperoleh dari Sistem Aplikasi, baik dalam bentuk softcopy maupun hardcopy, yang terdiri dari:
a. Laporan Keuangan Per 31 Desember 2004-2007;
b. Laporan Tahunan (LT) 2004-2005;
c. Laporan Mutasi Barang Triwulan (LMBT) 2004-2005;
d. Laporan Barang Pengguna Semesteran dan Tahunan 2006-2007;
e. Buku Inventaris BMN;
f. Daftar Inventaris Ruangan (DIR), Kartu Inventaris Barang (KIB), dan Daftar Inventaris Lainnya (DIL); dan
g. Dokumen pendukung lainnya.
(4) Dalam hal terdapat satuan kerja Kementerian Negara/Lembaga yang belum menerapkan Sistem Aplikasi, maka data awal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diperoleh dari dokumen/laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang dihasilkan secara manual.
Koreksi Anda
