Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 109-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 109-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN INVESTASI, PENILAIAN, DAN PELAPORAN DALAM RANGKA PENERBITAN BARANG MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Inventarisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a dilakukan melalui kegiatan: a. pengumpulan data awal; b. pencocokan dan klarifikasi data awal; dan c. cek fisik.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 18 — PERMEN Nomor 109-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Pasal.id