Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 109-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 109-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN INVESTASI, PENILAIAN, DAN PELAPORAN DALAM RANGKA PENERBITAN BARANG MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
Inventarisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a dilakukan melalui kegiatan:
a. pengumpulan data awal;
b. pencocokan dan klarifikasi data awal; dan
c. cek fisik.
Koreksi Anda
