Koreksi Pasal 49
PERMEN Nomor 109-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 109-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN INVESTASI, PENILAIAN, DAN PELAPORAN DALAM RANGKA PENERBITAN BARANG MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
Dalam hal Tim Penertiban BMN telah berakhir masa kerjanya dan tidak dilakukan perpanjangan masa kerja, kewenangan dalam koordinasi pelaksanaan penertiban BMN selanjutnya dilakukan oleh Menteri Keuangan cq. Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
