Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

PERMEN Nomor 109-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 109-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN INVESTASI, PENILAIAN, DAN PELAPORAN DALAM RANGKA PENERBITAN BARANG MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal Tim Penertiban BMN telah berakhir masa kerjanya dan tidak dilakukan perpanjangan masa kerja, kewenangan dalam koordinasi pelaksanaan penertiban BMN selanjutnya dilakukan oleh Menteri Keuangan cq. Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 49 — PERMEN Nomor 109-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Pasal.id