Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

PERMEN Nomor 109-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 109-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN INVESTASI, PENILAIAN, DAN PELAPORAN DALAM RANGKA PENERBITAN BARANG MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penertiban Barang Milik Negara yang telah selesai dilaksanakan sebelum Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku, dinyatakan tetap berlaku. (2) Pelaksanaan Penertiban Barang Milik Negara yang telah berjalan namun belum selesai sampai dengan saat Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku, dinyatakan sah berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini dan pelaksanaan selanjutnya mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ini. (3) Satuan kerja Kementerian Negara/Lembaga yang belum menerapkan Sistem Aplikasi, harus segera menerapkan Sistem Aplikasi dalam waktu paling lambat 6 (enam) bulan setelah ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 48 — PERMEN Nomor 109-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Pasal.id