Koreksi Pasal 47
PERMEN Nomor 109-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 109-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN INVESTASI, PENILAIAN, DAN PELAPORAN DALAM RANGKA PENERBITAN BARANG MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan inventarisasi dalam Peraturan Menteri Keuangan ini dapat diberlakukan terhadap:
a. Aset eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional;
b. Aset Bekas Milik Asing/Cina;
c. Aset hasil sitaan/tegahan/rampasan yang telah ditetapkan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara;
d. Aset Bank Dalam Likuidasi yang telah diserahkan Bank INDONESIA (dalam hal ini Tim Likuidasi) kepada Departemen Keuangan;
e. Aset eks Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS);
f. Benda cagar budaya/benda berharga asal muatan kapal tenggelam yang telah ditetapkan sebagai BMN; dan
g. Aset yang dikuasai negara berdasarkan putusan pengadilan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
