Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

PERMEN Nomor 109-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 109-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN INVESTASI, PENILAIAN, DAN PELAPORAN DALAM RANGKA PENERBITAN BARANG MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan inventarisasi dalam Peraturan Menteri Keuangan ini dapat diberlakukan terhadap: a. Aset eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional; b. Aset Bekas Milik Asing/Cina; c. Aset hasil sitaan/tegahan/rampasan yang telah ditetapkan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara; d. Aset Bank Dalam Likuidasi yang telah diserahkan Bank INDONESIA (dalam hal ini Tim Likuidasi) kepada Departemen Keuangan; e. Aset eks Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS); f. Benda cagar budaya/benda berharga asal muatan kapal tenggelam yang telah ditetapkan sebagai BMN; dan g. Aset yang dikuasai negara berdasarkan putusan pengadilan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Direktur Jenderal.
Koreksi Anda