Koreksi Pasal 46
PERMEN Nomor 109-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 109-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN INVESTASI, PENILAIAN, DAN PELAPORAN DALAM RANGKA PENERBITAN BARANG MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
Pelaksanaan monitoring dan evaluasi serta pelaporannya dilakukan sesuai tata cara dan format sebagaimana diatur dalam Lampiran VII Peraturan Menteri Keuangan ini.
Koreksi Anda
