Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PERMEN Nomor 109-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 109-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN INVESTASI, PENILAIAN, DAN PELAPORAN DALAM RANGKA PENERBITAN BARANG MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan monitoring dan evaluasi serta pelaporannya dilakukan sesuai tata cara dan format sebagaimana diatur dalam Lampiran VII Peraturan Menteri Keuangan ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 46 — PERMEN Nomor 109-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Pasal.id