Koreksi Pasal 45
PERMEN Nomor 109-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 109-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN INVESTASI, PENILAIAN, DAN PELAPORAN DALAM RANGKA PENERBITAN BARANG MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Masing-masing Kelompok Kerja dalam Satuan Tugas Penertiban BMN melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan seluruh kegiatan inventarisasi dan penilaian BMN.
(2) Hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada tim kerja secara bulanan.
(3) Berdasarkan laporan bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kelompok Kerja Satuan Tugas Penertiban melakukan kajian, MENETAPKAN solusi dan menindaklanjutinya.
(4) Ketentuan mengenai isi dan waktu pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) dan ayat (3) mutatis mutandis berlaku terhadap isi dan waktu pelaporan Kelompok Kerja.
Koreksi Anda
