Koreksi Pasal 44
PERMEN Nomor 109-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 109-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN INVESTASI, PENILAIAN, DAN PELAPORAN DALAM RANGKA PENERBITAN BARANG MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Kanwil DJKN melakukan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 dan pembinaan di wilayah kerjanya.
(2) Kanwil DJKN menyampaikan laporan bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 kepada Tim Kerja Satuan Tugas Penertiban BMN c.q. Kelompok Kerja.
(3) Laporan bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan pada laporan bulanan KPKNL di wilayah kerja Kanwil DJKN bersangkutan dan data atau informasi lain yang diperoleh.
Koreksi Anda
