Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERMEN Nomor 109-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 109-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN INVESTASI, PENILAIAN, DAN PELAPORAN DALAM RANGKA PENERBITAN BARANG MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) KPKNL melakukan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 di dalam wilayah kerjanya. (2) KPKNL menyampaikan laporan bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 kepada Kanwil DJKN.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 43 — PERMEN Nomor 109-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Pasal.id