Koreksi Pasal 39
PERMEN Nomor 109-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 109-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN INVESTASI, PENILAIAN, DAN PELAPORAN DALAM RANGKA PENERBITAN BARANG MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Penyimpanan asli bukti kepemilikan BMN berupa tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf a dan huruf b dilakukan oleh Pengelola Barang cq.
Direktur Jenderal.
(2) Dalam rangka penyimpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengguna Barang wajib:
a. menyampaikan asli bukti kepemilikan BMN berupa tanah dan/atau bangunan kepada Pengelola Barang cq.
Direktur Jenderal paling lambat 2 (dua) bulan setelah Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku atau 3 (tiga) bulan setelah selesainya proses sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38; dan
b. menyimpan salinan (copy) bukti kepemilikan BMN berupa tanah dan/atau bangunan secara tertib.
(3) Penyimpanan asli bukti kepemilikan BMN selain tanah dan bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf c dilakukan oleh Pengguna Barang.
(4) Pengguna Barang membuat rekapitulasi bukti kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk selanjutnya disampaikan kepada Pengelola Barang cq. Direktur Jenderal paling lambat 1 (satu) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
(5) Untuk kepentingan Penatusahaan BMN, Pengelola Barang cq. Direktur Jenderal dapat meminta kepada Pengguna Barang untuk menyampaikan
(copy) bukti kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Koreksi Anda
