Koreksi Pasal 38
PERMEN Nomor 109-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 109-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN INVESTASI, PENILAIAN, DAN PELAPORAN DALAM RANGKA PENERBITAN BARANG MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf a dilakukan oleh Instansi Pemerintah yang memiliki kewenangan di bidang pertanahan berdasarkan permohonan Pengguna Barang.
(2) Pelaksanaan sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf b dan huruf c dilakukan oleh Pengguna Barang.
(3) Hasil pelaksanaan sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaporkan kepada Pengelola Barang cq. Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
