Koreksi Pasal 37
PERMEN Nomor 109-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 109-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN INVESTASI, PENILAIAN, DAN PELAPORAN DALAM RANGKA PENERBITAN BARANG MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
Pelaksanaan sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf b. i dilakukan sebagai berikut:
a. BMN berupa tanah harus disertifikatkan atas nama Pemerintah Republik INDONESIA.
b. BMN berupa bangunan harus dilengkapi dengan bukti kepemilikan.
c. BMN selain tanah dan/atau bangunan harus dilengkapi dengan bukti kepemilikan atas nama Pengguna Barang.
Koreksi Anda
