Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERMEN Nomor 109-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 109-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN INVESTASI, PENILAIAN, DAN PELAPORAN DALAM RANGKA PENERBITAN BARANG MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tindak lanjut atas hasil inventarisasi dan penilaian BMN dalam rangka penertiban BMN berupa: a. Penyesuaian/koreksi nilai aset tetap dalam Neraca Awal per 31 Desember 2004 yang dituangkan pada Laporan Keuangan Kementerian Negara/ Lembaga Semester I /II Tahun 2009 . b. Penyelesaian aset bermasalah, termasuk tetapi tidak terbatas pada kegiatan: i. Sertifikasi; ii. Pengusulan Pengelolaan BMN, antara lain penetapan Status Penggunaan, Pemanfaatan, Pemindahtanganan, dan Penghapusan atas BMN, aset eks BPPN, aset bekas milik Asing/Cina, eks Kepabeanan/Bea Cukai, aset Bank Dalam Likuidasi, eks Kontraktor Kontrak Kerjasama, barang rampasan, dan Benda Cagar Budaya/Barang Muatan Kapal Tenggelam; dan iii. Rekomendasi tindak lanjut atas Bantuan Pemerintah Yang Belum Ditetapkan Statusnya (BPYBDS). c. Penyelesaian tindak lanjut temuan Badan Pemeriksa Keuangan atas LKPP yang terkait dengan pengelolaan BMN dan sistem pengendalian internnya. d. Penerapan/implementasi Sistem Aplikasi di seluruh satuan kerja Kementerian Negara/Lembaga.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 36 — PERMEN Nomor 109-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Pasal.id