Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 109-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 109-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN INVESTASI, PENILAIAN, DAN PELAPORAN DALAM RANGKA PENERBITAN BARANG MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Instansi Pemerintah atau pihak lain yang ditunjuk oleh Pengelola Barang untuk melakukan kegiatan penertiban BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e bertanggungjawab untuk:
a. mengumpulkan data awal BMN dalam rangka pelaksanaan inventarisasi dan penilaian;
b. melakukan pencocokan dan klarifikasi data awal BMN;
c. melakukan pendampingan terhadap Tim Pelaksana Satuan Kerja Kementerian Negara/Lembaga dalam melaksanakan inventarisasi BMN;
d. melakukan pengolahan data hasil inventarisasi dan penilaian;
e. melakukan monitoring pemutakhiran (update) data dan tindak lanjutnya pada Satuan Kerja; dan
f. menyusun laporan hasil inventarisasi dan penilaian, serta menyampaikannya kepada KPKNL.
(2) Instansi Pemerintah atau pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggungjawab untuk:
a. mengumpulkan data awal BMN dalam rangka pelaksanaan inventarisasi;
b. melakukan pencocokan dan klarifikasi antara data awal BMN dengan data yang dimiliki satuan kerja Kementerian Negara/Lembaga;
c. melakukan inventarisasi BMN;
d. melakukan pengolahan data hasil inventarisasi dan Penilaian; dan
e. menyusun laporan hasil inventarisasi.
Koreksi Anda
