Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 109-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 109-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN INVESTASI, PENILAIAN, DAN PELAPORAN DALAM RANGKA PENERBITAN BARANG MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam penertiban BMN berupa Bantuan Pemerintah Yang Belum Ditetapkan Statusnya (BPYBDS), Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d bertanggungjawab untuk : a. melakukan koordinasi dengan BUMN yang menerima BPYBDS; b. menunjuk pejabat/staf atau membentuk tim pelaksana yang bertanggung jawab melaksanakan inventarisasi pada satuan kerja yang bersangkutan; c. menyiapkan dan menyampaikan dokumen dan data awal yang diperlukan dalam rangka inventarisasi dan penilaian BPYBDS pada satuan kerja yang bersangkutan kepada Tim Pelaksana DJKN; d. melaksanakan inventarisasi atas seluruh BPYBDS yang berada pada penguasaan satuan kerja yang bersangkutan; e. melakukan pemutakhiran (update) data berdasarkan hasil inventarisasi dan penilaian; dan f. menyusun laporan.
Koreksi Anda