Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 109-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 109-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN INVESTASI, PENILAIAN, DAN PELAPORAN DALAM RANGKA PENERBITAN BARANG MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
Dalam penertiban BMN berupa Bantuan Pemerintah Yang Belum Ditetapkan Statusnya (BPYBDS), Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d bertanggungjawab untuk :
a. melakukan koordinasi dengan BUMN yang menerima BPYBDS;
b. menunjuk pejabat/staf atau membentuk tim pelaksana yang bertanggung jawab melaksanakan inventarisasi pada satuan kerja yang bersangkutan;
c. menyiapkan dan menyampaikan dokumen dan data awal yang diperlukan dalam rangka inventarisasi dan penilaian BPYBDS pada satuan kerja yang bersangkutan kepada Tim Pelaksana DJKN;
d. melaksanakan inventarisasi atas seluruh BPYBDS yang berada pada penguasaan satuan kerja yang bersangkutan;
e. melakukan pemutakhiran (update) data berdasarkan hasil inventarisasi dan penilaian; dan
f. menyusun laporan.
Koreksi Anda
