Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 109-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 109-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN INVESTASI, PENILAIAN, DAN PELAPORAN DALAM RANGKA PENERBITAN BARANG MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam penertiban BMN yang berasal dari dana dekonsentrasi/tugas pembantuan, SKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c bertanggung jawab untuk: a. menunjuk pejabat/staf atau membentuk tim pelaksana yang bertanggung jawab melaksanakan inventarisasi pada unit yang bersangkutan; b. menyiapkan dan menyampaikan dokumen dan data awal yang diperlukan dalam rangka inventarisasi dan penilaian BMN pada unit yang bersangkutan kepada Tim Pelaksana DJKN; c. melaksanakan inventarisasi atas seluruh BMN yang berada pada penguasaan unit yang bersangkutan; d. melakukan pemutakhiran (update) data berdasarkan hasil inventarisasi dan penilaian; dan e. menyusun laporan BMN pada unit yang bersangkutan dan menyampaikan kepada unit pelaporan di atasnya.
Koreksi Anda