Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 109-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 109-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN INVESTASI, PENILAIAN, DAN PELAPORAN DALAM RANGKA PENERBITAN BARANG MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
Dalam penertiban BMN yang berasal dari dana dekonsentrasi/tugas pembantuan, SKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c bertanggung jawab untuk:
a. menunjuk pejabat/staf atau membentuk tim pelaksana yang bertanggung jawab melaksanakan inventarisasi pada unit yang bersangkutan;
b. menyiapkan dan menyampaikan dokumen dan data awal yang diperlukan dalam rangka inventarisasi dan penilaian BMN pada unit yang bersangkutan kepada Tim Pelaksana DJKN;
c. melaksanakan inventarisasi atas seluruh BMN yang berada pada penguasaan unit yang bersangkutan;
d. melakukan pemutakhiran (update) data berdasarkan hasil inventarisasi dan penilaian; dan
e. menyusun laporan BMN pada unit yang bersangkutan dan menyampaikan kepada unit pelaporan di atasnya.
Koreksi Anda
