Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 109-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 109-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN INVESTASI, PENILAIAN, DAN PELAPORAN DALAM RANGKA PENERBITAN BARANG MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Dalam pelaksanaan penertiban BMN di Kementerian Negara/Lembaga oleh Pengguna Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, satuan kerja Kementerian Negara/Lembaga merupakan Kuasa Pengguna Barang.
(2) Kuasa Pengguna Barang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) bertanggungjawab untuk:
a. menunjuk pejabat/staf atau membentuk tim pelaksana yang bertanggung jawab melaksanakan inventarisasi pada satuan kerja yang bersangkutan;
b. menyiapkan dan menyampaikan dokumen dan data awal yang diperlukan dalam rangka inventarisasi dan penilaian BMN pada satuan kerja yang bersangkutan kepada Tim Pelaksana DJKN;
c. melaksanakan inventarisasi/cek fisik atas seluruh BMN yang berada pada penguasaan satuan kerja yang bersangkutan;
d. melakukan pemutakhiran (update) data BMN pada sistem aplikasi berdasarkan hasil inventarisasi dan penilaian;
e. menyusun laporan BMN pada satuan kerja yang bersangkutan dan menyampaikannya kepada unit pelaporan di atasnya;
f. melakukan koreksi nilai aset tetap Neraca per 31 Desember 2004 pada Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga Tahun 2009 pada satuan kerja yang bersangkutan;
g. melakukan rekonsiliasi data dengan Kanwil DJKN/KPKNL dan Kanwil DJPB/KPPN; dan
h. menindaklanjuti hasil inventarisasi dan penilaian berupa antara lain pengamanan BMN.
Koreksi Anda
