Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 109-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 109-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN INVESTASI, PENILAIAN, DAN PELAPORAN DALAM RANGKA PENERBITAN BARANG MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
Pengguna Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b bertanggungjawab untuk:
a. melakukan sosialisasi kegiatan penertiban BMN hingga jenjang satuan kerja dalam lingkup Kementerian Negara/Lembaga bersangkutan;
b. melakukan koordinasi penunjukan pejabat/staf atau pembentukan tim pelaksana yang akan melaksanakan inventarisasi BMN pada satuan kerja lingkup Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan;
c. melakukan monitoring pelaksanaan inventarisasi BMN yang berada dalam penguasaan masing-masing satuan kerja lingkup Kementerian Negara/ Lembaga yang bersangkutan;
d. melakukan pemutakhiran (update) data BMN pada sistem aplikasi berdasarkan hasil inventarisasi dan penilaian;
e. menyusun laporan BMN hasil inventarisasi dan penilaian pada Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan;
f. melakukan koreksi nilai aset tetap Neraca per 31 Desember 2004 pada Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga Tahun 2009;
g. melakukan rekonsiliasi data dengan Kelompok Kerja Satuan Tugas Penertiban BMN dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan; dan
h. menindaklanjuti hasil inventarisasi dan penilaian berupa antara lain pengamanan BMN.
Koreksi Anda
