Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 109-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 109-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN INVESTASI, PENILAIAN, DAN PELAPORAN DALAM RANGKA PENERBITAN BARANG MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengguna Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b bertanggungjawab untuk: a. melakukan sosialisasi kegiatan penertiban BMN hingga jenjang satuan kerja dalam lingkup Kementerian Negara/Lembaga bersangkutan; b. melakukan koordinasi penunjukan pejabat/staf atau pembentukan tim pelaksana yang akan melaksanakan inventarisasi BMN pada satuan kerja lingkup Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan; c. melakukan monitoring pelaksanaan inventarisasi BMN yang berada dalam penguasaan masing-masing satuan kerja lingkup Kementerian Negara/ Lembaga yang bersangkutan; d. melakukan pemutakhiran (update) data BMN pada sistem aplikasi berdasarkan hasil inventarisasi dan penilaian; e. menyusun laporan BMN hasil inventarisasi dan penilaian pada Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan; f. melakukan koreksi nilai aset tetap Neraca per 31 Desember 2004 pada Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga Tahun 2009; g. melakukan rekonsiliasi data dengan Kelompok Kerja Satuan Tugas Penertiban BMN dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan; dan h. menindaklanjuti hasil inventarisasi dan penilaian berupa antara lain pengamanan BMN.
Koreksi Anda