Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 109-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 109-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN INVESTASI, PENILAIAN, DAN PELAPORAN DALAM RANGKA PENERBITAN BARANG MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
Tim Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) bertanggungjawab untuk:
a. mengumpulkan data awal BMN dalam rangka pelaksanaan inventarisasi dan penilaian;
b. melakukan pencocokan dan klarifikasi antara data awal BMN dengan data yang dimiliki satuan kerja Kementerian Negara/Lembaga;
c. melakukan pendampingan dalam pelaksanaan inventarisasi BMN yang dilakukan oleh Satuan Kerja Kementerian Negara/Lembaga;
d. melakukan penilaian BMN;
e. melakukan pengolahan data hasil inventarisasi dan penilaian;
dan
f. menyusun laporan hasil inventarisasi dan penilaian, serta menyampaikannya kepada KPKNL untuk dilakukan kompilasi dan distribusi.
Koreksi Anda
