Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 109-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 109-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN INVESTASI, PENILAIAN, DAN PELAPORAN DALAM RANGKA PENERBITAN BARANG MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
KPKNL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) bertanggungjawab untuk:
a. menyusun
rencana kerja penertiban BMN/rencana inventarisasi dan penilaian di wilayahnya, sesuai dengan rencana kerja Kanwil DJKN;
b. membentuk Tim Pelaksana DJKN yang akan melaksanakan pendampingan kegiatan inventarisasi dan penilaian di wilayah kerjanya;
c. melaksanakan sosialisasi kegiatan penertiban BMN kepada mitra kerja di wilayah kerjanya;
d. mengkoordinasikan pelaksanaan penertiban BMN di wilayah kerjanya;
e. melakukan pengolahan data dan pelaporan hasil inventarisasi dan penilaian yang dilakukan oleh Tim Pelaksana dan penyampaian laporan pada tingkat KPKNL kepada Kanwil DJKN;
f. melakukan rekonsiliasi hasil penertiban BMN dengan Satuan Kerja Kementerian Negara/Lembaga dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dalam rangka penyusunan Neraca;
g. melaporkan perkembangan (progress report) pelaksanaan kegiatan penertiban BMN di wilayah KPKNL setempat kepada Kanwil DJKN secara periodik;
h. melakukan monitoring dan evaluasi perkembangan pelaksanaan penertiban BMN di wilayah kerjanya; dan
i. melakukan pembinaan Tim Pelaksana yang bertugas pada wilayah kerjanya.
Koreksi Anda
