Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 109-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 109-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN INVESTASI, PENILAIAN, DAN PELAPORAN DALAM RANGKA PENERBITAN BARANG MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
Kantor Wilayah DJKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) bertanggungjawab untuk:
a. menyusun rencana kerja penertiban BMN/rencana inventarisasi dan penilaian di wilayahnya, sesuai dengan rencana kerja Nasional yang telah ditetapkan oleh Satuan Tugas Penertiban Barang Milik Negara;
b. mengkoordinasikan pembentukan Tim Pelaksana DJKN yang akan melaksanakan pendampingan kegiatan inventarisasi dan penilaian dengan memperhatikan rencana kerja dan beban kerja di wilayah kerjanya;
c. melaksanakan sosialisasi kegiatan penertiban BMN kepada mitra kerja di wilayahnya;
d. mengkoordinasikan pelaksanaan penertiban BMN di wilayahnya;
e. melakukan pengolahan data dan pelaporan hasil kegiatan penertiban BMN seluruh KPKNL di wilayahnya dan
menyampaikannya kepada Satuan Tugas Penertiban Barang Milik Negara cq. Kelompok Kerja;
f. melakukan rekonsiliasi hasil penertiban BMN dengan Kantor Vertikal Kementerian Negara/Lembaga dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (Kanwil DJPB) dalam rangka penyusunan neraca;
g. melaporkan perkembangan (progress report) pelaksanaan kegiatan penertiban BMN di wilayahnya kepada Kelompok Kerja secara periodik;
h. melakukan monitoring dan evaluasi perkembangan pelaksanaan kegiatan penertiban BMN di wilayahnya; dan
i. melakukan pembinaan pelaksanaan kegiatan penertiban BMN.
Koreksi Anda
