Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 109-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 109-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN INVESTASI, PENILAIAN, DAN PELAPORAN DALAM RANGKA PENERBITAN BARANG MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Satuan Tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) terdiri dari Tim Pengarah, Tim Kerja, Kelompok Kerja, dan Sekretariat. (2) Tim Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggungjawab untuk memberikan pengarahan kepada Tim Kerja dalam rangka pelaksanaan kegiatan penertiban BMN. (3) Tim Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggungjawab untuk: a. menyiapkan usulan kebijakan dan pedoman serta langkah-langkah percepatan penertiban BMN; b. MENETAPKAN rencana target penertiban BMN secara nasional; c. menunjuk pihak ketiga untuk membantu pelaksanaan penertiban BMN untuk dan atas nama Pengelola Barang; d. melakukan koordinasi tugas Kelompok Kerja penertiban BMN; e. melakukan pengolahan data berdasarkan laporan dari Kelompok Kerja; dan f. menyampaikan rekomendasi hasil penertiban BMN kepada Menteri Keuangan sebagai bahan pertimbangan setelah mendapat arahan Tim Pengarah. (4) Kelompok Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggungjawab untuk: a. melakukan koordinasi dengan seluruh Kementerian Negara/Lembaga dan Kanwil DJKN dalam penyusunan Rencana Kerja dan distribusi tugas; b. melakukan sosialisasi dan pembinaan pelaksanaan penertiban BMN kepada Kementerian Negara/Lembaga dan Instansi Vertikal DJKN; c. melakukan monitoring dan evaluasi perkembangan pelaksanaan penertiban BMN pada Kanwil DJKN dan KPKNL; d. melakukan pengolahan data dan melaporkan hasil penertiban BMN secara nasional kepada Tim Kerja; e. melakukan rekonsiliasi hasil penertiban BMN dengan Kementerian Negara/Lembaga dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan dalam rangka penyusunan Neraca Kementerian Negara/Lembaga dan Neraca Pemerintah Pusat; dan f. menyampaikan rekomendasi tindak lanjut penertiban BMN kepada Tim Kerja. (5) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas membantu pelaksanaan tugas Satuan Tugas Penertiban Barang Milik Negara di bidang administrasi dan dukungan teknis.
Koreksi Anda