Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 109-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 109-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN INVESTASI, PENILAIAN, DAN PELAPORAN DALAM RANGKA PENERBITAN BARANG MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Koordinasi pelaksanaan kegiatan penertiban BMN secara nasional dilakukan oleh Satuan Tugas Penertiban Barang Milik Negara yang dibentuk oleh Pengelola Barang. (2) Pelaksanaan kegiatan penertiban BMN di daerah dikoordinasikan oleh Kantor Wilayah DJKN sesuai wilayah tugasnya masing-masing. (3) Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) secara fungsional dilakukan oleh KPKNL yang berada di dalam wilayah kerja Kantor Wilayah DJKN. (4) Dalam pelaksanaan kegiatan penertiban BMN di wilayah kerjanya, Kantor Wilayah DJKN/KPKNL membentuk Tim Pelaksana yang anggotanya berasal dari Kantor Wilayah DJKN dan KPKNL bersangkutan. (5) Apabila diperlukan, Kantor Wilayah DJKN dapat meminta bantuan tenaga dari Kantor Pusat DJKN untuk duduk sebagai anggota Tim Pelaksana pada Kanwil DJKN.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor 109-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Pasal.id