Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 109-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 109-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN INVESTASI, PENILAIAN, DAN PELAPORAN DALAM RANGKA PENERBITAN BARANG MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penertiban BMN dilakukan oleh: a. Menteri Keuangan selaku Pengelola Barang cq. Direktur Jenderal; b. Kementerian Negara/Lembaga selaku Pengguna Barang; c. Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebagai Unit penerima BMN yang berasal dari Dana Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan; d. Kementerian Negara/Lembaga yang berkaitan dengan Bantuan Pemerintah Yang Belum Ditetapkan Statusnya; e. Instansi Pemerintah, baik di tingkat pusat maupun tingkat daerah, atau pihak lain yang ditunjuk oleh Pengelola Barang/Pengguna Barang.
Koreksi Anda